Akta registrasi perkara konstitusi Rapidin-Juang di MK. |
Samosir(DN)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) dalam Pilkada Samosir 2020.
BMS Situmorang, kuasa hukum Rap Berjuang mengapresiasi MK. Ia mengatakan, kepaniteraan MK menyampaikan bahwa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon Rapidin-Juang yang didaftarkan tanggal 21-12-2020 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Pemberitahuan dilakukan Kepaniteraan MK dengan menyampaikan kepada BMS Situmorang, Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 100/PAN.MK/ARPK/01/2001.
Dengan adanya ARPK ini maka persidangan untuk menggelar fakta politik uang pada Pilkada Samosir Tahun 2020 di forum sidang MK, sudah pasti akan terselenggara.
"Sebelumnya, melalui media sosial, kami pantau banyak juga yang ragu bahwa permohonan Rap Berjuang tidak akan sampai ke persidangan MK dengan alasan telah terlambat atau tidak memenuhi ambang batas 2%," kata BMS Situmorang, Senin, 18/1.
Namun ia memilih bersikap mendiamkan atau tidak menanggapinya. Dan akhirnya, dengan tercatatnya permohonan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elekronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi pada hari ini Senin (18-01-2021) pukul 10.00 WIB maka keraguan tersebut menjadi terbantahkan.
Selanjuntnya, e-BRPK ini akan diberitahukan MK kepada KPU RI untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Samosir. Sehingga, pemberitahuan e-BRPK tersebut akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Samosir untuk menangguhkan kegiatan Penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Samosir 2020.
Selanjutnya, BMS menjelaskan, sesuai dengan Peraturan MK No. 8 Tahun 2020, maka tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan hasil pemilihan di MK secara garis besar adalah sebagai berikut:
18 Januari :
Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan Penerbitan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)
18-19 Januari:
Penyampaian ARPK kepada Pemohon
18-19 Januari:
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon (KPU Daerah) dan Bawaslu Daerah melalui KPU RI dan Bawaslu RI
18-20 Januari:
Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (bagi Paslon Peraih Suara Terbanyak)
18-20 Januari:
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Pemohon, Termohon (KPU), dan Bawaslu
21-26 Januari:
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Pihak Terkait
26 - 29 Januari:
Pemeriksaan Pendahuluan, dengan agenda:
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.
- Pengucapan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait.
1-11 Februari:
Pemeriksaan Persidangan, dengan agenda:
- Penyerahan Jawaban Termohon
- Penyerahan Keterangan Pihak Terkait
- Penyerahan Keterangan Bawaslu;
- Rapat Permusyawaratan Hakim
15-16 Februari:
Pengucapan Putusan/Ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.
19 Februari-18 Maret:
Pemeriksaan Persidangan
Lanjutan, dengan Agenda:
- Mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan:
- Rapat Permusyawaratan Hakim
9-24 Maret:
Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Samosir melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus mengatakan KPU Samosir sebagai termohan akan memberikan tanggapan atas permohonan yang dimaksud.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meregistrasi sebanyak 132 perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Perkara terdiri dari sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.
Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali. "Kota Magelang dicabut kembali oleh pemohonnya dan tiga permohonan lain karena dobel AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/1).
Ia mengatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 115 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota. Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang pada tanggal 26-29 Januari 2021 beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Sidang pengucapan putusan sela akan dilakukan pada tanggal 15-16 Februari 2021 dan sidang putusan pada 19-24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.(Red).