Jenderal Listyo Sigit.(ist). |
Jakarta(DN)
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/1/2021). Pangkat Listyo Sigit juga naik setingkat, dari komisaris jenderal menjadi jenderal.
Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB. Pengangkatan Sigit sebagai Kapolri dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, Sigit resmi menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis. "Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tony Harjono.
Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa Jokowi memberhentikan dengan hormat Jenderal (Pol) Idham Azis sebagai Kapolri. "Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia selama memangku jabatan tersebut," ucap Tony.
Proses pelantikan diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keppres itu pada pokoknya mengangkat Sigit sebagai Kapolri serta memberhentikan dengan hormat Kapolri terdahulu, Jenderal Idham Azis.
Sigit lantas mengucap sumpah jabatan dipandu oleh Presiden Jokowi. "Harap saudara mengikuti dan mengulangi kata-kata saya," kata Jokowi.
Berikut sumpah yang dibacakan: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara".
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata," kata Jokowi saat membacakan sumpah yang diikuti oleh Sigit.
Sebelumnya, Sigit merupakan calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi untuk diajukan ke DPR. Setelah uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit digelar pada Rabu (20/1/2021), rapat paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III yang menyetujui pengangkatan Sigit sebagai Kapolri.
Persetujuan tersebut kemudian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Jokowi melalui surat, dan diterima pihak Istana Kepresidenan, Jumat (22/1/2021).
Rekam Jejak
Selama kariernya di Korps Bhayangkara, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 itu sudah menduduki berbagai jabatan strategis. Pria kelahiran Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, itu diketahui pernah menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011.
Pada saat itu, bersamaan dengan Jokowi yang masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kedekatan keduanya berlanjut ketika Jokowi menjadi presiden. Sigit menjadi ajudan Jokowi pada 2014.
Setelah itu, Sigit menjadi Kapolda Banten selama tahun 2016-2018 dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018-2019.
Jabatan terakhir Sigit sebelum menjadi Kapolri adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019 menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang ditunjuk menjadi Kapolri.
Di bawah kepemimpinan Sigit, tercatat ada sejumlah kasus besar yang ditanganinya. Salah satunya adalah ketika Sigit dan timnya menangkap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sebelumnya buron selama 11 tahun.
Selain itu, Bareskrim juga menangani dua kasus yang menyangkut pelarian Djoko Tjandra tersebut. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra. Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dua jenderal polisi pun ikut dijadikan tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo
Nama Sigit sebelumnya sempat disebut oleh Irjen Napoleon saat sidang kasus red notice di Pengadilan Tipikor Jakarta, November 2020.
Menurut Napoleon, ada terdakwa lain bernama Tommy Sumardi yang mengaku sudah mengantongi restu Kabareskrim sebelum menemui dirinya.
Sigit pun angkat bicara. Ia menepis tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah memberi restu. "Dengan TS (Tommy Sumardi) saya kenal, tapi tidak pernah bicara masalah tersebut (Djoko Tjandra), kalau pernah pasti saya akan ragu saat memproses kasus tersebut,” ujar Sigit, 25 November 2020 lalu.
Tommy Sumardi sendiri telah divonis bersalah sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, persidangan untuk terdakwa kasus red notice lainnya masih bergulir di pengadilan.
Hal lain yang menyedot perhatian publik adalah ketika tim teknis yang dibawahkan Sigit menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, pada Desember 2019.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri, yakni Rahmat Kadir kemudian divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.(Kompas).