Ketua DPP PDIP, Arteria Dahlan saat menginvestigasi dugaan politik uang di Samosir. |
Samosir(DN)
Dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sumut, 6 di antaranya mengajukan sengketa PHP (perolehan hasil pemilihan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Kabupaten Karo bahkan ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK. Dengan begitu secara keseluruhan ada 7 gugatan hasil Pilkada Serentak 2020 dari Provinsi Sumut yang didaftarkan ke MK.
Namun, tidak ada gugatan dari pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga atas hasil Pilkada Samosir. Padahal, PDIP sebagai parpol pengusung telah menuding Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang, rival mereka melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dengan melakukan money politic.
Sebelumnya, Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga, mengatakan, setelah menuntaskan rekapitulasi, KPU 23 kabupaten/kota kini bersifat pasif menunggu pemberitahuan apakah surat keputusan penetapan hasil digugat ke MK atau tidak.
Berdasarkan jadwal, Benget menyebut pengajuan permohonan perkara di MK dibuka 13-29 Desember. Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya.
Setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan. Pada 4 Januari MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.
Selanjutnya MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari. "KPU sifatnya menunggu BPRK dari MK," jelas Benget, Jumat (18/12/2020).
Berikut daftar daerah yang mengajukan gugatan ke MK
1.Tapsel
Pemohon M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap
Termohon : KPU Tapsel
2. Karo
Pemohon : Jusua Ginting - Saberina Tarigan
Termohon : KPU Karo
3. Karo
Pemohon : Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti
Terhomon : KPU Karo
4. Labusel
Pemohon : Hasnah Harahap - Kholil Jufri Harahap
Termohon : KPU Labusel
5. Labuhanbatu
Pemohon : Erii Adtrada Ritonga - Ellya Risa Siregar
Termohon : KPU Labuhanbatu
6. Nias Selatan
Pemohon : Idealisman Dachi -Sozanolo Ndruru
Termohon : KPU Nias Selatan
7. Medan
Pemohon : Akhyar Nasution - Salman Alfarisi
Termohon : KPU Medan
Fokus Laporan Politik Uang
Terkait pasangan calon (Paslon) petahana di Pilkada Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) yang tidak membawa atau mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, ketika dihubungi, Minggu (20/12/2020) bahwa pasangan calon yang diusung PDIP ini hanya fokus terhadap persoalan yang didaftarkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir.
Yakni dugaan politik uang yang dilakukan paslon peraih suara terbanyak, Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas).
"Kita hanya ke Bawaslu saja, ke MK kan jelas PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan). Kami tidak mempersoalkan hasil, yang kami masalahkan adalah soal money politic yang massif. Jadi kita minta laporan kita ke Bawaslu aja," ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu, Minggu (20/12/2020).
Karena masih ada persoalan di Bawaslu, Sarma meminta KPU Samosir mendunda penetapan hasil calon terpilih sampai ada putusan di Bawaslu. "Kita sudah minta penundaan penetapan sampai ada putusan Bawaslu terhadap pengaduan paslon 03 Rapidin-Juang. Karena memang dari awal tidak ada mempersoalkan hasil yang diperoleh di TPS," jelasnya.
Selain membuat laporan ke Bawaslu Samosir, eks anggota DPRD Sumut ini menyebut pihaknya juga membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Sumut. "Laporannya kita tembuskan ke Bawaslu RI," pungkasnya.
Untuk diketahui KPU Samosir melalui keputusan No 202/PP.01.8.-Kpt/1217/KPU-kab/XII/2020 telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Vandiko Timotius Gultom - Martua Sitanggang sebagai pemenang dengan perolehan 41.806 suara.
Disusul pasangan nomor urut 3 Rapidin Simbolon - Juang Sinaga dengan 30.238 suara serta pasangan nomor urut Laksma (Purn) Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dengan perolehan 6.594 suara. Sedangkan jumlah DPT Pilkada Samosir adalah 93.169 dengan rincian laki-laki 45.993 dan perempuan: 47.576.
Kapan penetapan calon terpilih diumumkan KPU? Sesuai aturan, KPU menetapkan dan mengumumkan paslon terpilih setelah 3-5 hari menerima pemberitahuan dari KPU pusat bahwa daerahnya tidak ada permohonan gugatan sengketa Pilkada di MK.(Red/MB).