Juang Sinaga saat mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan ke putra sulungnya. |
Samosir(DN)
Batara Sakti Sinaga, putra sulung Juang Sinaga (Wakil Bupati Samosir yang sedang cuti kampanye), resmi melaporkan akun Media Sosial (Medsos) yang diduga menyebar fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui elektronik.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Selasa siang, 10 November 2020 dengan laporan polisi nomor: LP/6666/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Hal ini disampaikan orang tua Batara Sakti Sinaga, Juang Sinaga saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon bersama Juang Sinaga (RAPBERJUANG), Sabtu, 5 Desember 2020.
Sesuai laporan polisi tersebut, adapun yang dilaporkan adalah pemilik akun media sosial Facebook atas nama Condrat Sinaga. Dia dilaporkan tentang pencemaran nama baik dan/atau berita bohong melalui elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) j.o Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat keterangan pemeriksaan narkotika oleh BNN terhadap Batara Sakti Sinaga. |
"Anak saya dituduh pemakai narkoba dan sudah ditangkap polisi dan sudah direhabilitasi. Sebagai orang tua Batara Sakti Sinaga, saya tegaskan itu tidak benar dan itu fitnah terhadap anak saya,” ujar Juang Sinaga saat menggelar konferensi pers terkait klarifikasi fitnah yang ditujukan ke anaknya.
Juang juga menegaskan bahwa tidak benar anaknya sedang direhabilitasi. Anak saya, lanjutnya, saat ini sedang bekerja perusahaan asing di salah satu perusahaan Belanda di bidang perminyakan yang sangat ketat aturannya.
Pada konferensi pers tersebut, Juang Sinaga memperlihatkan surat laporan polisi yang dilayangkan Batara Sakti Sinaga ke Polda Metro Jaya dan juga surat keterangan pemeriksaan narkotika yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terhadap Batara Sakti Sinaga pada 9 November 2020.
Dalam laporan Batara Sakti Sinaga, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Facebook Condrat Sinaga di salah satu grup maupun yang dikirimkan melalui messenger Facebook.
Surat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. |
Juang menduga perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai wakil Bupati Samosir (cuti kampanye) dan kampanye hitam terhadap pencalonan dirinya yang kembali berpasangan dengan Rapidin Simbolon pada Pilkada Samosir 2020.
"Tidak tertutup kemungkinan, saya juga akan melaporkan sebagai orang tua. Tapi yang pertama anak saya telah melakukan langkah-langkah hukum untuk menyikapi fitnah ini," terang Juang Sinaga.
Dirinya berpesan supaya masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Tetap objektif dalam menanggapi isu miring yang disebarkan oleh sejumlah akun-akun sosial media.
Diakhir klarifikasinya, Juang Sinaga berharap permasalahan ini diproses oleh aparat penegak hukum dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan berharap Polda Metro Jaya segera menangkap pelaku pencemaran nama baik terhadap keluarganya.
“Saya menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Samosir sekaligus mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari masyarakat dengan tidak cepat percaya atas berita hoax yang mengandung fitnah tersebut,” tandas Juang Sinaga.(SBS).