Rapidin Simbolon bersama pengurus DPP PDIP konferensi pers beberapa waktu lalu di kantor DPD PDIP Sumut. |
Samosir(DN)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir (petahana) Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, akhirnya memutuskan untuk menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai dinyatakan kalah dari lawannya, pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas).
Gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini telah diterima panitera MK pada Senin, 21 Desember 2020 sekira pukul 16.04 WIB. Selaku pihak tergugat adalah KPU Samosir.
Pendaftaran permohonan gugatan dilakukan kuasa hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang dkk. BMS Situmorang mengatakan, pengajuan permohonan gugatan tanggal 21 Desember 2020 ke MK masih memenuhi tenggat waktu yang diatur dalam UU.
Dimana Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Karena Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor: 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, diumumkan pada hari Kamis, 17 Desember 2020 pukul 12.05 WIB, maka syarat pendaftaran permohonan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara tersebut, masih terpenuhi pada hari Senin.
"Perjuangan belum selesai. Rap Berjuang telah mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata BMS, Selasa, 22 Desember 2020.
BMS Situmorang menambahkan, pihak Rap Berjuang akan membuka berbagai persoalan dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Samosir 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate.
Menurutnya langkah hukum ini juga untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih baik.
"Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada Samosir 2020, Rabu (16/12/2020) malam. Dari perhitungan KPU, pasangan Vandiko-Martua (Vantas) memperoleh suara terbanyak sebesar 41.806 suara atau 53,16 persen.
Sementara pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga meraih suara sebesar 30.238 suara atau 38,45 persen dan pasangan Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga sebanyak 6594 suara atau 8,98 persen.
KPU Samosir telah menetapkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten lewat Surat Keputusan Nomor 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020. Berdasarkan lampiran penetapan hasil KPU Samosir ini, total suara sah yang diraih pasangan calon sebanyak 78.638 suara. Suara tidak sah ada sebanyak 475 suara.
Total suara sah dan tidak sah atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79.113 pemilih. Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 93.169 pemilih, maka partisipasi pemilih di Pilkada Samosir sebesar 84,91 persen.(Red).