Sidang lanjutan di PT TUN terkait gugatan KPU Samosir. |
Hal ini tertuang dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang digelar, Senin (02/11) mulai pukul 16.00 WIB.
Mirza dihadirkan sebagai saksi ahli bersama empat orang saksi fakta yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon dan perwakilan masyarakat Naris Sitanggang serta perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (AMPDS), Tunggul Sitanggang diawali dengan pembacaan sumpah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kamer Togatorop.
"Dalam situasi hukum berbangsa dan bernegara ini segala tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Samosir kepada KPU Samosir seyogianya harus direspon dengan tujuan untuk mengayomi masyarakatnya," kata Mirza.
Mirza juga mengakui, sebagai penyelenggara pemilu seharusnya KPU jangan bekerja minimal namun bekerja lebih baik tanpa harus melewati kewenangan yang sudah ada.
Ke depan Mirza berharap KPU Samosir harus bekerja lebih baik lagi dengan memberikan penjelasan penjelasan kepada masyarakat yang melakukan protes dan melakukan aksi, supaya jangan ada masyarakat atau pihak yang tercederai dalam berdemokrasi.
Saksi fakta, Naris Sitanggang di hadapan persidangan mengaku, awalnya dirinya merupakan pendukung dari calon wakil bupati, Martua Sitanggang yang berpasangan dengan calon bupati, Vandiko Gultom.
Ia selalu setia mendampingi Martua untuk melakukan pendaftaran ke partai pendukung. Namun, dalam perjalanan setelah dirinya mengetahui banyak aksi dan protes terhadap ijazah yang diduga palsu milik Martua Sitanggang datang dari elemen masyarakat Samosir, Naris mengaku tidak lagi memberikan dukungan.
"Data data ijazahnya tidak sinkron, lalu saya tinggalkan dan tidak lagi mendukungnya," ujar Naris singkat di hadapan majelis hakim.
Saksi fakta lainnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon menerangkan, menurut data yang ada di SMP Negeri 1 Pangururan bahwa salah satu siswa yang tamat pada tahun 1969 yakni Martua Sitanggang bukan Martua S. Menurut pengalamannya sebagai guru dari tahun 1994 dan saat ini menjadi kepala sekolah, nama yang sudah ada di ijazah SMP merupakan nama yang sudah tetap dari ijazah SD.
"Biodata yang kami gunakan untuk melakukan penulisan nama untuk ijazah di tingkat SMP harus berdasarkan data ijazah dari SD, sehingga saat siswa itu masuk ke SMP, maka ijazah SD asli harus turut dilampirkan, demikian juga kalau membutuhkan pengesahan atau leges harus tetap melampirkan ijazah aslinya," kata Teksin.
Sementara itu, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir, Sahat Hutagalung didampingi Manombos Pasaribu menilai KPU Samosir sudah melakukan verifikasi administrasi dengan memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas para calon.
"KPU Samosir sudah melakukan petunjuk teknis yang ada pada KPU, soal itu ijazah palsu, KPU tidak paham, yang paham itu penyidik kepolisian karena polisi punya laboratorium kriminalnya," kata Sahat.
Sidang rencananya akan berlanjut Selasa(3/11) dengan keterangan ahli dan saksi fakta dari KPU Samosir. "Benar kami dari KPU Samosir akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta," kata Komisioner KPU Samosir, Barita Malau. (BG/release).