Juru bicara Banggar DPRD Samosir, Renaldi Naibaho menyampaikan laporannya. |
Samosir(DN)
Setelah beberapa waktu lalu nota pengantar bupati, DPRD Kabupaten Samosir kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas ranperda Kabupaten Samosir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021, Kamis, 26/11.
Rapat paripurna pembahasan dan persetujuan bersama atas ranperda APBD tahun anggaran 2021 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST, bersama Wakil Ketua, Pantas Marroha Sinaga, Nasip Simbolon dan para anggota dewan.
Dan dihadiri penjabat sementara (Pjs) Bupati Samosir, Lasro Marbun, Sekda, Forkopimda yakni Kapolres Samosir yang mewakili, Kajari yang mewakili, Dandim 0201/TU, Pimpinan OPD, insan pers.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba ST dalam sambutannya menyebut, rapat ini diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) SKPD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mengawali laporannya, juru bicara Banggar DPRD Samosir, Renaldi Naibaho menyampaikan penyusunan Ranperda APBD 2021 ini berbasis kinerja dan berimbang. Dengan pengertian penggunaaan yang sumbernya dari keuangan daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan agar dapat dinilai dengan basis indikator kinerja.
Yang terdiri dari masukan dan pengeluaran, dengan hasil dan dampak anggaran harus terukur secara rasional dan dapat dicapai.
"Anggaran belanja harus menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan ekonomis serta pembiayaan dapat diarahkan menggerakkan roda pembangunan dan peningkatan investasi," ujar Ketua Fraksi PDIP itu.
Ia menjelaskan, dari Ranperda APBD Kabupaten Samosir TA 2021, maka estimasi pendapatan daerah pada APBD TA 2021 yakni sebesar Rp901.339.279.471. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp69.295.938.605.
Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp810.426.940.866 Miliar. Dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat Rp761.445.945.000, yaitu dana perimbangan Rp597.656.624.000, dana insentif daerah Rp55.859.573.000, pendapatan transfer antar daerah Rp48.980.995.866. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp21.616.400.000.
Belanja daerah tahun 2021 sebut Renaldi Naibaho sebesar Rp931.696.108.593 yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp582.530.557.581, belanja modal sebesar Rp189.304.735.226, belanja tidak terduga sebesar Rp 5 Miliar dan belanja transfer sebesar Rp154.860.815.786.
Dengan demikian, Ranperda APBD 2021 defisit anggaran sebesar Rp30.356.829.122. sedangkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp35.536.829.122 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.180.000.000. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan dalam APBD ini menjadi nihil.
Terakhir, Renaldi Naibaho menuturkan, sesuai dokumen Rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2021 yang berkoordinasi OPD dan TAPD Kabupaten Samosir maka Banggar memperoleh hasil yaitu perlunya untuk menggali potensi-potensi pendapatan daerah dengan meningkatkan intensitas bagi OPD yang mengelola di bidang pendapatan.
"Diharapkan pemerintah daerah agar dapat memberikan dukungan anggaran terhadap OPD yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata dia.(SBS).