-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Komisi I DPRD Samosir Konsultasi Penegakan Aturan Pilkada ke KPU Sumut

Senin, 26 Oktober 2020 | 15.41 WIB Last Updated 2020-10-26T10:44:39Z
Konsultasi Komisi I DPRD Samosir ke KPU Sumut.
Samosir(DN)
Komisi I DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan konsultasi dan koordinasi mengenai penegakan aturan dan pengawasan pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 ke KPU Sumut.

Pimpinan dan Komisi I DPRD Kabupaten Samosir diterima di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara, Yushasni, S.S, M.Si, Sekretaris KPU, Irwan Z Siregar dan Maruli Pasaribu, Senin, 26/10/20.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon yang dihubungi wartawan menyampaikan maksud dan tujuan yakni untuk mengetahui atau penegasan aturan terkait netralitas ASN dalam pilkada. Berupa indikator pelanggaran komitmen netralitas, pelaksanaan protokol kesehatan dalam masa kampanye.

"Dan juga kami mempertanyakan jumlah lokasi atau wilayah kampanye dalam satu hari serta belum adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang berasal dari KPU yang terpasang maupun penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan atau PKPU," ujar Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon.

Sekaitan dengan itu Komisioner KPU, Yushasni, S.S, M.Si menjelaskan bahwa terkait netralitas ASN sudah jelas diatur dalam PKPU nomor 16 Tahun 2020 dimana salah satu pasal menyebutkan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada.

Indikator netralitas itu diantaranya tidak ikut serta mengkampanyekan pasangan calon, tidak mempergunakan fasilitas negara dalam mendukung salah seorang pasangan calon dll.

Untuk pelaksanaan kampanye, jelasnya, harus tetap melaksakan protokol kesehatan dan setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye di beberapa tempat dalam satu hari dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pihak kepolisian, KPU kab/kota dan Bawaslu.

Sedangkan untuk APK yang berasal dari KPU, Sekretaris KPU Sumatera Utara menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahannya dan pemasangannya karena proses pengadaannya harus melalui tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi kita tidak bisa serta merta setelah penetapan calon dan masuk hari pertama kampanye langsung menyerahkan APK," ujar Irwan Siregar.

Untuk penertiban APK baik itu baliho atau poster nanti KPU, Bawaslu kab/kota akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Harapannya kedepan pelaksanaan pilkada khususnya di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan lancar dan aman.

"Kami berharap bantuan atau kerjasama semua pihak agar pelaksanaan pilkada ini berlangsung sukses sehingga terpilihlah pemimpin daerah yang amanah," tambah Yushasni.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir mengucapkan terimakasih atas penjelasan yang disampaikan dan berharap apabila ada PKPU yang terbaru diterbitkan agar disosialisasikan ke masyarakat khususnya ke pasangan calon untuk menghindari multitafsir dan pelanggaran.(SBS).
×
Berita Terbaru Update