-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Wakil Ketua DPRD Samosir: Kami Akan Bekerja Profesional, Tidak Mau Diintervensi

Senin, 21 September 2020 | 17.30 WIB Last Updated 2020-09-21T23:39:42Z
DPRD Samosir menyambut para pendemo di ruang rapat dewan setempat.

Samosir(DN)
Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menegaskan bahwa DPRD bukan institusi hukum, tapi setiap warga yang datang menyampaikan aspirasinya harus ditampung. "Bukan untuk menghakimi siapa pun," tegas Nasip.

Hal ini ia sampaikan saat dirinya bersama Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST dan sejumlah anggota dewan, menyambut para pendemo yang datang ke kantor parlemen setempat di Perkantoran Parbaba Kecamatan Pangururan, Senin, 21 September 2020.

Terkait tuntutan para pendemo yang mengaku Formapera itu, Nasip berjanji akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Samosir.

"Kami akan bekerja secara profesional tidak mau diintervensi oleh pihak manapun, sebab KPU dan Bawaslu adalah lembaga vertikal yang bekerja berdasarkan UU dan peraturan yang diterbitkan KPU maupun Bawaslu," imbuh Politisi PKB tersebut.

Senada, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST juga menekankan bahwa tuntutan para pendemo akan ditindaklanjuti. "Secepatnya akan kita bahas, namun harus sesuai tatib legislatif," tutur Politisi PDIP itu.

Sebelumnya, para pendemo itu berorasi di depan sekretariat DPRD Samosir. Mereka menuding Bupati Samosir Rapidin Simbolon melakukan pembohongan publik selama 5 tahun.

Bahkan menduga Bupati Samosir dalam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah secara sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada pihak kepolisian.

Seyogianya, pukul 10.00 WIB, DPRD Samosir mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2020. Namun rapat terpaksa ditunda karena datangnya para pendemo ini.

Saut Martua Tamba dan Nasip Simbolon selaku Pimpinan DPRD Samosir bersama sejumlah anggota dewan pun menemui dan mengajak 10 perwakilan pendemo berdialog di ruang Aula DPRD.

Salah satu orator, Manginar Sitanggang (Amco) diwawancarai seusai berdemo mengatakan, tuntutan dalam demo ini untuk mendesak DPRD Samosir memanggil Bupati, KPU dan Bawaslu Samosir untuk memberi penjelasan tentang pencalonan Rapidin Simbolon pada 2015 lalu.

"Kita desak DPRD Samosir panggil Bupati, KPU dan Bawaslu Samosir secepatnya. Dan membawa berkas-berkas pencalonan pada Pilkada 2015. Terutama berkas pencalonan salah satu calon yang kita duga melakukan pembohongan," ujar Manginar Sitanggang.

Dirinya meminta DPRD Samosir menclearkan persoalan ini, jangan ada yang disembunyikan. "Nanti kita lihat seperti apa kinerja DPRD Samosir. Kita sudah kasih semua keluhan-keluhan kita, sekarang bagaimana DPRD menyikapi," katanya.

Menurut Amco, jika DPRD Samosir tidak sanggup menyikapi, nantinya akan ditingkatkan sampai ke pusat. "Namun kita masih hormati DPRD sebagai wakil rakyat kita disini, yang punya kapasitas untuk mengungkit persoalan ini," pungkasnya.(Red).
×
Berita Terbaru Update