-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Polemik Ijazah Martua, APMPD Desak KPU Dan Bawaslu Samosir Transparan

Kamis, 17 September 2020 | 13.29 WIB Last Updated 2020-09-17T15:42:26Z
Massa APMPD Samosir unjuk rasa di kantor KPU
Massa APMPD Samosir unjuk rasa di kantor KPU.

Samosir(DN)
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) Samosir unjuk rasa ke Kantor KPU dan Bawaslu Samosir, Kamis (17/9/2020 ).

“Kami meminta transparansi KPU Samosir dan usut tuntas terkait dugaan ijazah palsu dan dugaan surat keterangan Martua Sitanggang,” kata orator aksi, Charter Sitanggang.

Ia mengungkapkan dari informasi website resmi KPU Samosir, ditemukan kejanggalan pada berkas atas nama Martua Sitanggang, Bacawabup pasangan dari Vandiko T Gultom.

Diduga ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang dipalsukan. Sebab pada surat keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952, sedangkan pada ijazah nomor VCi No. 026 (Point A No.1 tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954.
Perwakilan APMPD Samosir saat menyampaikan tuntutan mereka pada unjuk rasa di kantor KPU Samosir.

Nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. Bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020.

“Anehnya pada tanggal 10 September lalu, Martua Sitanggang masih menjalani tes kesehatan di RS Adam Malik Medan. Pada hari itu juga terbit ijazah lengkap dengan sidik jari,” ucap Sitanggang.

Kemudian, sambung dia, nama orangtua pada ijazah SMA (Point A No. 1) tertulis B. Sitanggang, sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 nama orangtua tertulis Wismark Sitanggang.

Dikatakan, tempat lahir pada ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli, sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.

Surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor: 423/128/SMA 1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir.

Sedangkan pada surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor: 596/110/SMA 1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orangtua tanpa keterangan kesalahan pada tempat lahir.

“Apabila terbukti ijazah palsu atau surat keterangan palsu, maka kami mendesak KPU Samosir supaya pasangan ‘Vantas' (Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang) tidak diloloskan sebagai peserta Pilkada Samosir,” tegas Sitanggang.
Charter Sitanggang menunjukkan bukti-bukti kejanggalan ijazah bacawabup Martua Sitanggang kepada komisioner KPU Samosir.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen negara yang diduga dilakukan dan digunakan Martua Sitanggang.

Ketua KPU Ika Rolina Samosir didampingi Komisoner KPU Samosir, menemui dan menerima pernyataan sikap Aliansi Pemuda dan Masyarakat yang berdemontrasi.

Ika Rolina mengatakan KPU bekerja berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016. Ika mengaku pihaknya sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi ke SMAN 1 Jambi.

“Masyarakat Samosir masih dibuka ruang untuk menyampaikan sanggahan dan bukti-bukti. Bila ada tanggapan masyarakat akan kami lakukan klarifikasi dan verifikasi,” kata Ika.

Selanjutnya massa APMPD meninggalkan Kantor KPU Samosir dengan tertib dan melanjutkan aksinya ke Kantor Bawaslu Samosir untuk menyampaikan tuntutan serupa.

Di Kantor Bawaslu, APMPD menyerahkan sapu lidi, yang diterima Korsek Bawaslu Ritha Bakkara. Mereka berpesan pemberian sapu lidi ini, agar kiranya Bawaslu bisa bekerja dengan baik.

"Dan menyapu semua kepalsuan-kepalsuan, dugaan-dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh bakal calon wakil bupati yang bernama Martua Sitanggang. Sapu bersih!!!," pekik Charter Sitanggang dari atas mobil.(SBS).
×
Berita Terbaru Update