Renaldi Naibaho saat membacakan pendapat akhir Fraksi PDIP. |
Samosir(DN)
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Samosir tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hal ini terungkap saat penyampaian tanggapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas ranperda tentang P-APBD 2020 dan 3 ranperda Kabupaten Samosir tahun 2020, Selasa, 29 September 2020 di gedung rapat dewan setempat.
Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Samosir tentang Perubahan APBD dan 3 ranperda Kabupaten Samosir dibacakan Ketua Fraksi PDIP, Renaldi Naibaho.
Dihadapan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Samosir, Lasro Marbun SH, M.Hum, pimpinan DPRD dan anggota serta Forkopimda dan para pimpinan OPD, Renaldi Naibaho mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kabupaten Samosir bagi Pjs yang telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri RI.
"Harapan kami, kiranya dalam rentang waktu beberapa bulan ke depan, kebersamaan kita dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di Samosir dapat berjalan harmonis dan efektif dalam melaksanakan agenda bersama. Antara lain pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020 yang sudah di depan kita," sapa Renaldi Naibaho mengawali sambutannya.
Tak lupa, dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Wakilnya Juang Sinaga beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir yang telah menyusun dan menyampaikan KUA-PPAS Perubahan APBD TA. 2020 dan Ranperda dengan tetap waktu kepada DPRD. Disamping 3 ranperda lainnya, sehingga dapat dibahas melalui rapat kerja dan rapat paripurna.
"Dengan mempertimbangkan berbagai argumentasi dalam proses pembahasan Ranperda P-APBD TA. 2020, maka Fraksi PDI Perjuangan menerima untuk ditetapkan menjadi perda," ungkap Renaldi Naibaho.
Selanjutnya untuk 3 ranperda Kabupaten Samosir yakni ranperda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, ranperda perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, Fraksi PDIP DPRD Samosir menerima untuk ditetapkan menjadi perda.
Setelah pembacaan tanggapan fraksi atas Ranperda P-APBD Samosir 2020 dan 3 ranperda itu, DPRD Samosir menskor rapat paripurna selama 1 jam. Hal ini guna merumuskan hasil pendapat akhir para fraksi oleh tim perumus bersama TAPD Samosir.(SBS).