Bawaslu Samosir saat melakukan pengawasan melekat. |
Samosir(DN)
Pada Senin (14/9/2020) di ruang pertemuan Rogate Beach Hotel Desa Unjur Kecamatan Simanindo, Bawaslu Kabupaten Samosir melakukan pengawasan melekat pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir, Senin, 14/9.
Dan dihadiri oleh perwakilan Kalapas Samosir, perwakilan Dukcapil Samosir, Partai Politik, Panwas Kecamatan se-Kabupaten Samosir, PPK se-Kabupaten Samosir serta sejumlah media.
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga bersama dua komisioner Rianto Nainggolan dan Robintang Naibaho mengatakan pengawasan ini guna memastikan proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara Pilkada Samosir 2020.
Pengawasan melekat Bawaslu Samosir. |
Adapun hasil jumlah daftar Pemilih Sementara yang ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 sebanyak 92.899 pemilih (Laki-laki 45.464 pemilih, Perempuan 47.435 pemilih).
Selanjutnya masih ditempat yang sama, Bawaslu Kabupaten Samosir juga melakukan pengawasan melekat penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Selain dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir dan KPU kabupaten Samosir, rapat pleno terbuka juga dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon, Ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung Bakal Pasangasan Calon, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Adapun hasil dari penelitian persyaratan administrasi bakal calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 yang dibacakan oleh Ketua KPU Samosir, untuk bakal pasangan calon: 1. Drs. Rapidin Simbolon, MM dan Ir. Juang Sinaga (Belum Memenuhi Syarat).
2. Vandiko Timotius Gultom, ST dan Drs. Martua Sitanggang, MM (Belum Memenuhi Syarat) dan 3. Laksma (Purn) Marhuale Simbolon, S.Pi dan Ir. Guntur Sinaga, MM (Belum Memenuhi Syarat).
Atas persyaratan yang membutuhkan perbaikan akan diberikan waktu perbaikan selama 14 s.d 16 september 2020.(SBS).