-->

Notification

×

iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Iklan

818c30eaf5be436f9fd47e51e3177791

Bawaslu Samosir Klarifikasi Bacawabup Martua

Rabu, 16 September 2020 | 17.12 WIB Last Updated 2020-09-16T13:31:48Z
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga.
Samosir(DN)
Proses pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu milik Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Samosir, Martua Sitanggang yang masuk ke kotak tanggapan masyarakat di KPU Samosir, kini terus berlanjut.

Dilansir dari andalasonline.com, berdasarkan surat undangan dari Bawaslu, Selasa (15/9/2020), Bacawabup Samosir Martua Sitanggang didampingi sejumlah pendukungnya, hadir di Kantor Bawaslu Samosir.

Dirinya hadir di sekretariat Bawaslu Samosir sebagai terlapor dalam agenda memberikan keterangan/klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, Rabu (16/9/2020).

Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menjelaskan agenda hari ini merupakan klarifikasi laporan masyarakat atas nama Tunggul Sitanggang kepada Bacawabup Samosir Martua Sitanggang terkait dugaan penggunaan administrasi yang diragukan keabsahannya.

“Terlapor (Martua Sitanggang) hadir untuk klarifikasi, yang bersangkutan menunjukkan ijazah SMA yang diduga palsu. Dia juga sangat koperatif menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Bawaslu,” ucap Anggiat.

Dikatakan, untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak. Bawaslu Samosir akan melaksanakan rapat pleno paling lama hari Senin (20/9/2020) di Kantor Bawaslu Samosir.

“Bila ditemukan adanya pidana pemilu, maka Bawaslu Samosir akan melanjutkan ke Sentra Gakumdu. Namun, bila tidak ada pidana pemilu, (laporan) akan dihentikan,” ujar Anggiat mengakhiri.(Red/andalasonline).
×
Berita Terbaru Update