Ratusan massa Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir unjuk rasa ke kantor DPRD Samosir terkait dugaan ijazah palsu. |
Samosir(DN)
"Saya secara pribadi, siapapun yang melakukan pemalsuan terkait dokumen negara dalam pencalonan, saya tidak sepakat," tegas Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon saat menyambut para perwakilan unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) Samosir, Selasa, 22 September 2020 di ruang rapat dewan setempat.
Ditambahkan, walaupun saat ini para anggota dewan berbeda pilihan pada Pilkada 2020, tetapi secara pribadi dirinya tidak akan setuju bila ada bakal calon yang melakukan pemalsuan dokumen negara.
Pernyataan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini disambut tepuk tangan dari para perwakilan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi yang berdiskusi dengan Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST, Wakil Ketua Nasip Simbolon, Anggota dewan Renaldi Naibaho, Parluhutan Samosir, Paham Gultom, Rismawati Simarmata, Romauli Panggabean, dan Pardon Lumban Raja.
"Terkait aspirasi APMPD Samosir soal dugaan ijazah, kami akan sesegera mungkin. Mungkin dalam waktu dua hari atau satu hari, kami akan panggil KPU dan juga Bawaslu," jelas Nasip Simbolon.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST menambahkan bahwa legislatif dengan senang hati akan menampung dan menindaklanjuti aspirasi APMPD Samosir.
Saut Martua menjelaskan bahwa DPRD Samosir bukan eksekutor dan bukan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Tetapi DPRD adalah lembaga yang menampung aspirasi masyarakat. "Seperti apapun persoalan yang disampaikan ke DPRD, akan kami tampung dan tuntaskan," tuturnya.
Pada kesempatan memberi tanggapan, salah satu anggota DPRD Samosir, Paham Gultom sangat menyesalkan ketidakhadiran sebagian besar legislator lainnya. Unjuk rasa APMPD Samosir hanya disambut 2 pimpinan dan 6 anggota DPRD.
"Sedikit ketua, ini perlu juga saya pertanyakan untuk kita dewan. Kemarin, ada juga seperti ini (unjuk rasa), tetapi hari ini yang hadir hanya kita yang beberapa orang saja yang didominasi Fraksi PDIP. Artinya, kita sebagai DPRD harus sama-sama menerima apapun maupun dari pihak manapun aspirasi tersebut," ungkap Putra Onan Runggu itu.
Dalam pertemuan ini, seluruh anggota DPRD yang memberikan pendapat, meminta agar pimpinan dewan segera melaksanakan RDP terkait tuntutan APMPD Samosir tersebut.
Seusai berdiskusi dengan para legislator, dengan tertib APMPD Samosir meninggalkan Kantor DPRD dan bergerak menuju Kantor KPU Kabupaten Samosir untuk kembali menggelar aksi yang sama.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Demokrasi (APMPD) Samosir, melakukan aksi unjukrasa ke Kantor DPRD Samosir.
Orator aksi Charter Sitanggang, Suganda, Jautir S, mengatakan dari informasi website resmi KPU Samosir, satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati ditemukan kejanggalan pada berkas yang diserahkan ke KPU atas nama Martua Sitanggang (Bapaslon Wakil Bupati dari Vandiko T Gultom atau Vantas).
Setelah membacakan tuntutan aksi, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon dan sejumlah anggota dewan mengajak perwakilan APMPD Samosir berdiskusi di ruang rapat DPRD Samosir.
Kepada DPRD, perwakilan masyarakat, Jautir Simbolon menyampaikan dugaan ijazah SMA dan surat keterangan Martua Sitanggang yang dipalsukan. Ditandai dengan beberapa kejanggalan.
Dijelaskan Jautir, pada surat keterangan yang dikeluarkan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 bertanggal 07 September 2020, Martua Sitanggang lahir pada tahun 1952 sedangkan pada ijazah nomor VCi No.026 (Point A No.1) tertulis kelahiran tahun 01 Februari 1954.
"Nama pada ijazah SMA tertulis Martua S. bukan Martua Sitanggang seperti yang termuat dalam surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020," tegasnya.
Selain itu, nama orangtua pada ijazah SMA (Point A No.1) tertulis B. Sitanggang sedangkan pada surat keterangan SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020, nama orangtua tertulis Wismark Sitanggang.
Tempat lahir pada ijazah SMA tertulis di Harian Bohoh-Tapanuli sedangkan pada surat keterangan dari SMP Negeri 1 Pangururan Nomor: 421.3/069/SMPN1.PRRN/IX/2020 tertulis tempat lahir di Pangururan.
Terakhir diungkapkan Jautir bahwa surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor: 423/128/SMA1/MN.2015 bertanggal 10 Maret 2015 memuat perubahan atas kekurangan penulisan nama dan kesalahan pada tempat lahir.
"Sedangkan pada surat keterangan yang dikeluarkan SMA Negeri 1 Kota Jambi Nomor: 596/110/SMA1/KM.2020 bertanggal 10 September 2020 memuat kekurangan penulisan nama dan kesalahan penulisan nama orangtua tanpa keterangan kesalahan pada tempat dan tanggal lahir," pungkasnya.(SBS).