Kapolres Samosir saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Rianto Simbolon. |
Samosir(DN)
Dua dari enam pelaku pembunuhan terhadap Rianto Simbolon pada Minggu pagi 9 Agustus 2020, masih buron alias DPO.
Hal ini disampaikan, Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh pada konferensi pers yang digelar Jumat, 14 Agustus 2020 di Mako Polres setempat.
"Untuk sementara ini masih ada 2 orang pelaku pembunuhan yang buron dan dalam pengejaran polisi. Keduanya berinisial PS dan TS," katanya.
Sementara total tersangka dalam kasus ini yang berhasil diamankan ada 4 orang. Yakni berinisial BS (27 tahun), TMS (30 Tahun), JS (60) dan PS (40). Kesemua pelaku adalah laki-laki dan warga Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.
Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh menjelaskan, bahwa motif pembunuhan ini didasari persoalan tanah. Selain itu juga sudah ada dendam berkarat antara korban dan pelaku sejak lama.
"Jadi para tersangka dendam, alasannya orang tua korban pernah membunuh orang tua tersangka pada permasalahan yang sudah lama," kata Kapolres Samosir.
Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, para tersangka sudah mengatur strategi dengan baik. Sebelum dilakukan penikaman, korban ditabrak pakai sepeda motor agar seolah korban meninggal karena Laka Lantas.
Menurut Muhammad Saleh, para pelaku mempunyai peranan masing-masing dari pembunuhan berencana kepada korban Rianto Simbolon ini.
Adapun barang bukti yang diperlihatkan Polres Samosir pada konferensi pers tersebut berupa sejumlah belati dan baju korban yang masih merah dengan lumuran darah turut dipajang. Bahkan batu yang dibenturkan ke batok kepala korban yang hampir seukuran batok kepala orang dewasa ditunjukkan polisi.
Sebagaimana, peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi 9 Agustus 2020 dan penemuan jasad Rianto yang tewas mengenaskan mengejutkan warga. Jasad Rianto ditemukan warga Desa Pardomuan I tepatnya di simpang antara Gereja Advent dan Kafe Buni-Buni.
Korban tergeletak berlumuran darah di pinggir jalan menuju Ronggurnihuta, Kecamatan Pangururan, Minggu pukul 03.00 subuh. Selanjutnya warga melapor ke Polres Samosir dan sejauh ini empat tersangka sudah ditahan polisi di Mako Polres Pangururan.
Sementara itu, pengacara korban, Dwi Sinaga menyampaikan bahwa tidak pernah mengetahui adanya dendam karena bunuh membunuh yang pernah terjadi antara kakek korban dan kakek pelaku. Namun, pengacara meminta agar polisi mendalami kasus tersebut dan segera menangkap 2 pelaku lainnya.(SBS).