Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Kadisos Karo menunjukkan label yang akan dilengketkan di rumah penerima bantuan. |
Samosir(DN)
Selama ini, berbagai bantuan disalurkan pemerintah guna membantu masyarakat yang kurang mampu. Terlebih di masa pandemi Covid-19 sekarang. Siapa yang tak mau menerima bantuan dari pemerintah? Tentunya semua orang ingin mendapatkan hak istimewa ini.
Tapi sangat disayangkan jika kesempatan ini dipergunakan oleh orang-orang yang tidak seharusnya menerima. Misalnya orang yang sebenarnya mampu, namun kenyataannya justru menerima bantuan tersebut. Dan itu terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Samosir.
Menyikapi itu, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Komisi I yang membidangi sosial, konsultasi ke Dinas Sosial Kabupaten Karo terkait program dan kegiatan bantuan sosial dalam menghadapi new normal di kabupaten tersebut selama 3 hari, 23-25 Agustus 2020.
Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon yang dihubungi wartawan menyampaikan selama ini seringkali ditemukan warga penerima bantuan dari pemerintah baik PKH maupun BPNT dari Kementerian Sosial RI, sudah tergolong mampu, masih tetap menerima bantuan.
"Hal ini perlu kita sikapi. Sehingga kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial Karo yang telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan penurunan data prasejahtera /miskin sekaligus merubah mental dan moral penerima bantuan," ungkap Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon.
Konsultasi Komisi I DPRD Samosir ke Dinsos Karo. |
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Karo, Benyamin Sukatendel yang menerima kunjungan DPRD Samosir ini menyampaikan, tujuan pemerintah memberikan bantuan adalah mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
Dengan harapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera keluar dari segera keluar dari kondisi kemiskinannya. Namun program kesejahteraan sosial yang digagas pemerintah pusat ini, banyak yang tidak tepat sasaran.
Di satu sisi data penerima bantuan berasal dari pemerintah pusat, disisi lain pemerintah daerah tidak bisa mengganti data penerima program selain dari data yang ada dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Padahal masih banyak warga yang yang tergolong layak menerima program tersebut namun tidak mendapatkan bantuan dan tidak termasuk dalam BDT.
"Sehingga saat ini Pemkab Karo telah mengeluarkan kebijakan berupa pelabelan rumah warga pra sejahtera penerima bantuan sosial berupa PKH dan BPNT. Tujuannya, agar distribusi dana bantuan bisa tepat sasaran. Sekaligus menyisir mana warga yang kurang mampu dan tidak," kata Benjamin.
Terobosan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Karo dengan memasang label bagi setiap rumah penerima program tersebut pun diapresiasi DPRD Kabupaten Samosir.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saurtua Silalahi ST dengan pemasangan label tersebut, masyarakat akan dapat saling mengawasi apakah penerima manfaat akan tepat sasaran atau tidak. Artinya pemasangan label ini juga untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima.
Saurtua berharap kebijakan ini bisa diterapkan di Kabupaten Samosir. Dimana penerima manfaat yang sebetulnya ekonominya telah berkecukupan akan malu dan mengundurkan diri dan nantinya bisa diusulkan kembali kepada warga yang lebih berhak menerima.(SBS).