Juru bicara Banggar DPRD Samosir, Renaldi Naibaho saat membacakan nota kesepakatan KUA-PPAS R-APBD 2021. |
Samosir(DN)
Pimpinan DPRD Samosir bersama Pemerintah Kabupaten yang diwakili Wakil Bupati Samosir melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS R-APBD Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna yang digelar di gedung dewan setempat, Jumat (14/8/2020).
Penandatanganan dimaksud terlaksana setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Samosir.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon mengatakan bahwa KUA-PPAS R-APBD 2021 ini memiliki peranan penting dalam perencanaan dan penganggaran bagi Pemerintah Daerah. Karena memiliki fungsi memberikan arahan bagi program maupun kegiatan pembangunan kedepan.
"Semoga melalui rapat paripurna ini dapat menjadi peranan penting bagi proses pembangunan kita pada tahun yang akan datang," ucapnya.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS R-APBD Samosir 2021. |
"Fostur PPAS ini belum termasuk dana alokasi khusus atau sumber pendapatan yang sah lainnya. Sehubungan dengan ini, maka badan anggaran DPRD Samosir bersama TAPD akan membahas kembali ketika dana alokasi khusus ataupun sumber pendapatan lainnya yang sah sudah diketahui," tutur Ketua Fraksi PDIP, Renaldi Naibaho.
Sementara belanja daerah ditarget Rp 704 miliar terdiri dari belanja pegawai Rp 381 miliar, belanja modal Rp161 miliar, belanja tidak terduga Rp 3miliar, belanja transfer Rp 158 miliar. Dengan demikian RAPBD Samosr TA 2021 Defisit Rp 7 miliar.
Adapun pembiayaan daerah dari penerimaan daerah dari Silpa direncanakan Rp 17 miliar dengan pengeluaran daerah untuk penyertaan modal Rp 10 miliar dan pembiayaan Netto Rp 7 miliar.
Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga dalam sambutannya seusai penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS itu menyampaikan terima kasih atas kerjasama DPRD yang baik dan tak kenal lelah. Serta telah bekerja melalui rapat pembahasan dengan TAPD sehingga KUA-PPAS R-APBD 2021 bisa ditetapkan.
Dikatakannya, kesepakatan ini merupakan suatu acuan yang harus dipatuhi oleh OPD, TAPD bersama dengan Badan Anggaran DPRD.
“Diharapkan kerjasama ini bisa berlangsung ke depan. Sehingga pelaksanaan agenda kabupaten dapat dilaksanakan tepat waktu,” katanya.
KUA-PPAS ini akan menjadi acuan bagi masing-masing SKPD dalam menyusun RKA dan kemudian ditetapkan menjadi Perda tentang APBD TA. 2021.(SBS).