Ilustrasi.(AksaraIntimes.id). |
Medan(DN)
Personel Unit I Subdit V Siber Crime Polda Sumut menangkap oknum wartawan salah satu media online di Medan, MTFS (43), warga Tanjung Rejo, Kota Medan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Mapolda Sumut, Senin membenarkan penangkapan terhadap oknum jurnalis tersebut.
Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut Kamis (20/8) sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka MTFS, dalam perkara Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja tanpa Hak mendistribusikan atau menstransmisikan dan dapat diakses informasi elektronik.
"Kemudian dokumen elektronik yang memiliki muatan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 subs pasal 29 jo pasal 45 b Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas dasar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya.
Nainggolan menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban Yos Arnol Tarigan yang terjadi pada Jumat (14/8) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Tanah Lapang No 1 Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat personel Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan MTFS koperatif.
"Selanjutnya Tim Siber Crime membawa tersangka ke Mako Polda Sumut untuk proses lebih lanjut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.(DN/Antaranews).