Bupati Samosir saat menyerahkan surat remisi kepada warga binaan. |
Samosir(DN)
Bertepatan HUT RI Ke-75 Tahun, 17 Agustus 2020, sebanyak 46 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir mendapat remisi antara satu bulan sampai enam bulan.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75, menyerahkan langsung remisi itu kepada perwakilan warga binaan yang mendapat keringanan masa hukuman itu.
"Selamat ya yang mendapat remisi, semoga bisa secepatnya berkumpul kembali dengan keluarga. Semoga ini menjadi pelajaran berharga. Untuk tidak mengulangi kembali. Sukses di luar menunggu. Amin," kata Bupati Rapidin Simbolon.
Upacara pemberian remisi masa tahanan di LP Pangururan itu, selain diikuti sejumlah pejabat pimpinan daerah di Kabupaten Samosir juga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samosir.
"Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-75, sebanyak 46 warga binaan di LP Pangururan, mendapatkan remisi antara satu sampai 6 bulan," kata Kepala LP Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir, Herry Hasudungan Simatupang.
Menurut Herry, warga binaan LP Pangururan yang mendapat remisi masa penahanan ini merupakan warga binaan yang memenuhi persyaratan sudah menjalani masa hukuman di atas enam bulan, serta berkelakuan baik selama dalam binaan.
"Dari penghuni yang seluruhnya berjumlah 78 orang warga binaan, 46 orang di antaranya mendapat remisi masa hukuman," jelas Simatupang.
Dikatakan Herri, dari 76 penghuni LP Pangururan terbanyak kasus narkoba, pembunuhan, perkelahian dan perjudian toto gelap (togel) dan sisanya pencurian.
Selain itu, narapidana yang mendapatkan remisi juga mereka yang berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib yang ada di dalam lapas. Remisi merupakan hak napi, namun ada tahapan, kelakuan, sosialisasi dan kegiatan di dalam juga menjadi pertimbangan.(SBS).