Menteri Keuangan, Sri Mulyani. |
Jakarta(DN)
Akhirnya kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan tiba. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan gaji ke 13 akan diberikan pada Agustus 2020.
Kementerian keuangan telah menjediakan anggaran untuk Gaji dan Pensiun ke-13 sebesar Rp28,5 triliun.
“Gaji tidak diberikan kepada Penjabat Negara Eselon I, Eselon II, dan pejabat setingkat,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Virtual terkait Kebijakan Gaji ke-13 Tahun 2020 pada Selasa 21 Juli 2020.
Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 sebetulnya masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi, karena adanya pandemi Covid-19 menyebabkan terhambatnya gaji dan pensiun ke-13.
“Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap APBN dimana banyak tambahan yang muncul untuk penanganan Covid-19 serta bantuan sosial dan penanganan ekonomi,” ujar Menkeu.
Dana sebesar Rp14,6 triliun akan digunakan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan dana pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
Sedangkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mendapatkan dana Rp13,89 triliun.
“Kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” ujar Sri.
Kebijakan pemberian Gaji ke-13 terdapat pada PP nomor 35 tahun 2019 mengenai Perubahan Ketiga atas PP nomor 19 tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Serta terdapat pada PP nomor 38 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP nomer 24 tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai yang bukan PNS Pada Lembaga Non Struktural.(DN/MP).