Rapat Komisi I DPRD Samosir terkait dana bergulir SPP. |
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, Saurtua Silalahi ST menegaskan agar masalah tunggakan, periodisasi, tata kelola SPP dan bunga pinjaman yang sedang dialami Unit Pengelola Kegiatan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (UPK-SPP), dapat segera dituntaskan.
Hal ini dikatakan politisi Gerindra itu saat rapat Komisi I membahas terkait pengelolaan dana bergulir SPP dengan Kepala Dinas PPAMD Kab. Samosir, Camat Pangururan dan Pendamping Desa dan Unit Pengelola Kegiatan-SPP (UPK-SPP) se-Kabupaten Samosir, Kamis, 16 Juli 2020 di gedung dewan setempat.
Ditambahkan Saurtua Silalahi, ST, bahwa Komisi I DPRD Samosir merasa perlu untuk melakukan fungsi pengawasannya dalam hal pengelolaan dana SPP ini.
"Kami ingin meminta bagaimana pengelolaan dana bergulir, bagaimana metode bagi hasilnya, berapa persen beban bunga pinjaman yang dibuat," tegasnya.
Menurutnya ,hal lain yang perlu diperhatikan agar semua tunggakan segera ditagih, agar dana itu bisa dipakai atau digulirkan kepada yang memerlukan.
Senada, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon saat membuka rapat menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan untuk mencari solusi atas masalah penunggakan Dana Bergulir SPP yang terjadi di seluruh kecamatan.
"Jadi nanti tolong disampaikan apa kendala dan tindakan yang sudah dilakukan oleh PPAMD bersama UPK dalam melakukan penagihan," ujar Nasip Simbolon.
Sementara itu, Kadis PPAMD Samosir, Amon Sormin menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan SPP ini yakni belum adanya regulasi atau peraturan baru untuk pengelolaan SPP yang meliputi struktur pengelolaan, pengawasan dan pembinaan usaha, periodisasi pengurus/pengelola dan penyelesaian tunggakan.
"Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi kelompok SPP yang masih berjalan dan selanjutnya akan melakukan musyawarah untuk periodisasi pengurus," ungkapnya.
Sormin juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat ke Kementerian agar dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengelolaan SPP ini.
Ditambahkan, bahwa jumlah kelompok SPP di 9 Kecamatan sebanyak 803 kelompok dengan jumlah tunggakan sebanyak Rp. 7.212.820.413.(SBS).