Masyarakat Diminta Jangan Phobia Dengan Status ODP |
KTU RSUD Dr Hadrianus Sinaga, Hara Sigalingging saat menyampaikan materi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir. |
Pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk ke Kabupaten Samosir akan lebih diperketat untuk mengantisipasi mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Bagi orang yang datang dari zona merah akan langsung menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Hal ini disampaikan pimpinan RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan melalui KTU, Hara Sigalingging saat menggelar konferensi pers tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Halaman Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Samosir, Senin, 4 Mei 2020.
Menurutnya, diberlakukannya status ODP bagi masyarakat Samosir maupun pendatang yang datang dari zona merah, untuk lebih meningkatkan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir yang saat ini dalam kondisi baik.
"Selama ini, kita menetapkan seseorang itu ODP saat ada gejala yang mirip dengan Covid-19. Bila menunggu ada gejala baru ditetapkan ODP, takutnya ini akan menjadi bom waktu bagi Kabupaten Samosir," ungkap Hara.
Dijelaskan, bila warga atau pendatang dari zona merah tidak diawasi kesehatannya, dikhawatirkan bila diantara mereka nantinya ada yang terindikasi positif Covid-19, bakal tak terbendung yang tertular karena dibiarkan kontak fisik dengan orang lain.
"Kita tidak bisa bayangkan berapa banyak warga Samosir yang akan tertular bila misalnya yang datang dari zona merah ada yang positif Covid-19," tambahnya.
Parahnya, bisa saja seseorang itu tidak bergejala tapi berpotensi menjadi carrier (perantara atau pembawa virus) yang menularkannya ke siapa saja yang kontak fisik dengannya.
Sehingga sesuai kesepakatan, tambah Humas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara, Kabupaten Samosir akan mulai memperlakukan status ODP bagi masyarakat yang datang dari zona merah. Dan nanti akan diisolasi dan dipantau kesehatannya selama 14 hari.
"Status ODP ini berlaku bagi siapa saja. Tidak terkecuali bagi ASN, pegawai BUMD, sales dan sebagainya yang tiap minggunya keluar masuk ke Kabupaten Samosir," ujarnya.
Sejumlah wartawan di Kabupaten Samosir saat mengikuti konferensi pers di kantor Dinas Kominfo. |
Jangan Phobia Dengan Status ODP
KTU RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan, Hara Sigalingging pada kesempatan ini juga meminta bantuan rekan-rekan media untuk mengedukasi masyarakat bila nantinya jumlah ODP meningkat drastis di Kabupaten Samosir.
Ia menyampaikan, masyarakat harus memahami apa yang dimaksud dengan ODP, PDP, suspect bahkan positif virus Corona.
Diterangkan, ODP adalah Orang Dalam Pemantauan, dimana seseorang yang mendapat status ODP adalah orang yang sehabis bepergian ke wilayah episentrum corona.
Atau orang sehat yang pernah melakukan kontak dengan orang yang positif corona, namun belum menunjukkan gejala sakit. Maka orang tersebut harus dilakukan pemantauan selama 14 hari.
Sedangkan PDP adalah Orang Dalam Pemantauan, dimana pada orang yang sebelumnya berstatus ODP menunjukan gejala covid-19. Diantaranya yakni seperti demam, batuk, pilek dan sesak nafas hingga diare. Pasien PDP akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan cara diisolasi dengan baik.
Namun begitu, lanjut Hara, PDP tersebut belum dapat dinyatakan positif corona, karena statusnya hanya suspect atau dicurigai. Karena untuk menentukan positif atau negatif, sample PDP akan dilakukan pengecekan lagi dengan swab test.
"Orang yang berstatus ODP bukan yang sakit. Hanya saja perlu dipantau kondisi kesehatannya dan dibatasi kontak fisik dengan orang lain."
"Jadi, warga Samosir harus bisa menerima, jangan ada perasaan phobia. Terlebih stigma negatif, semisal melarang tinggal di lingkungannya hingga tindakan mengusir," pinta Hara.