-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Bupati Samosir Minta Desa Untuk Segera Mendata Calon Penerima BST Tahap Dua

Minggu, 10 Mei 2020 | 19.06 WIB Last Updated 2020-05-10T12:06:43Z
Bupati Samosir saat menyerahkan BST tahap pertama kepada masyarakat.
Samosir(DN)
Desa-desa di Kabupaten Samosir akan segera mendata para calon penerima bantuan sosial tunai untuk diverifikasi yang sumber pendanaannya dari dana desa dan APBD.

Hal ini disampaikan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu, 10 Mei 2020.

"Setelah selesai seluruhnya pembagian BST (Bantuan Sosial Tunai) untuk tahap pertama yang dari kemensos, jumlahnya 18.018 kk (DTKS dan Non DTKS), maka Pemkab. Samosir bersama Pemerintah Desa se-Samosir akan memverifikasi tahap kedua untuk calon penerima bantuan pada tahap kedua," ungkap Bupati Samosir.

Oleh karena itu, tambah Rapidin Simbolon, bagi desa yang sudah selesai merealisasikan pembagian tahap pertama untuk segera mengumumkan secara terbuka daftar yang sudah menerima pembagian BST tahap pertama.

Kemudian lanjut untuk mendata kembali warga desanya yang layak dan belum mendapatkan bantuan tahap pertama, agar diprogramkan kembali memberikan BST pada tahap kedua, dengan sumber dananya dari APBD dan Dana Desa.

Adapun syarat penerima, jelasnya, agar dipastikan dan dimohonkan bahwa PNS dan suami/istrinya, perangkat desa dan suami/istrinya maupun kepala desa dan suami/istrinya tidak bisa mendapatkan BST.

"Tidak boleh mendapatkan BST bagi yang sudah mendapat bantuan pada tahap pertama dan juga yang sudah mendapatkan bantuan rutin, seperti peserta PKH dan Pro sembako," tutur Rapidin.

Dijelaskan, yang berhak menerima BST ini adalah keluarga yang penghasilannya sangat sangat menurun karena pengaruh Covid-19.

"Juga mereka yang berhak menerima adalah penduduk yang sangat miskin dan miskin di desa tersebut, sesuai dengan penilaian dan pengamatan secara real dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.

Adapun besaran uang yang akan diterima masyarakat sama dengan nominal yang dari Kemensos yakni Rp 600.000 per bulan (kepala keluarga) selama tiga bulan (April-Mei).
(SBS).
×
Berita Terbaru Update