Bupati Samosir, Rapidin Simbolon saat menyerahkan BST tahap pertama di 3 desa di Kecamatan Onanrunggu. |
Samosir(DN)
Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon, MM menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) secara simbolis kepada penerima di 3 Desa (Desa Harian, Desa Sitinjak, Desa Pakpahan) di Kecamatan Onan Runggu, Rabu, 13 Mei 2020.
BST tahap pertama akibat dampak pandemi Covid-19 ini bersumber dari Kementerian Sosial RI dengan besaran Rp 600.000/KK selama 3 bulan (April, Mei, Juni).
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, MM menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak panik selama pandemi Covid-19 ini.
"Mari sama-sama melawan Covid-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang dibuat pemerintah," ungkapnya.
Bupati Samosir juga menegaskan, agar jangan sampai ada warga Samosir yang kelaparan akibat pandemi covid 19.
Penyerahan BST kepada penerima oleh Bupati Samosir. |
"Kepada masyarakat yang belum mendapatkan BST agar tidak perlu khawatir, akan ada bantuan dari APBD dan ADD Desa sehingga dipastikan semua akan mendapat bantuan asalkan memenuhi kriteria yang layak dibantu. Untuk itu, diharapkan masyarakat segera melaporkan diri kepada Pemerintah Desa," jelas Rapidin Simbolon.
Bupati menyampaikan berkat kerjasama Pemerintah, TNI/Polri dan masyarakat, "Puji Tuhan hingga sampai saat ini belum ada yang terkena Covid 19 di Samosir," tambahnya.
Diakhir sambutannya, Bupati menghimbau agar perantau asal Samosir untuk menahan diri tidak pulang kampung. Dan jikapun harus pulang dalam keadaan terpaksa agar memeriksakan diri terlebih dahulu dan mengisolasikan diri secara mandiri.
"Jika memang tidak dapat melakukan isolasi mandiri, pemerintah Kabupaten Samosir menyediakan fasilitas isolasi mandiri dan membiayai kebutuhannya, pungkas suami Sorta Siahaan itu.
Pada penyaluran BST di 3 desa tersebut, ada sebanyak 172 KK penerima di Desa Harian, Desa Sitinjak 176 KK dan Desa Pakpahan sebanyak 132.
Turut mendampingi Bupati Samosir, yakni Asisten II, Kadis Sosial, Kadis Kominfo, Kepala Bappeda, Kepala RSUD, Kabag Protokol, Camat Onan Runggu, PT. Pos Balige dan Kepala Desa.(SBS).