Komisi III DPRD Samosir menggelar rapat dengan dinas PUPR dan BPAKD. |
Komisi III DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat mengenai tindaklanjut penyerahan asset jalan provinsi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah (BPAKD) Kabupaten Samosir, Senin, 2/3/2020 di ruang rapat kantor dewan tersebut.
Rapat dipimpin ketua Komisi III, Drs. Jonner Simbolon,M.MPP dan para anggota, Pantas Lasidos Limbong, Paham Gultom, Harry Jono Situmorang, Rismawati Simarmata, Pantas Marroha Sinaga, Parluhutan samosir, S.P, M.Si
Dan rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Kadis PUPR, Ir. Pantas Samosir dan Jandri Sitanggang selaku Kadis BPKAD beserta Staf.
Ketua Komisi III menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas PUPR dan BPKAD dapat melengkapi dan menuntaskan dokumen terkait peralihan status jalan Kabupaten menjadi jalan provinsi.
"Kami berharap data aset ini segera diselesaikan agar pemerintah provinsi dapat memperhatikan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Samosir," ujar Ketua Jonner Simbolon.
Lanjutnya, peralihan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi dan penyerahan aset jalan dapat disampaikan sebelum diadakannya acara musrembang provinsi.
"Kami meminta dalam minggu ini data tentang aset jalan provinsi yang ada di Kabupaten Samosir dapat diserahkan ke DPRD Kabupaten Samosir. Nantinya kita bersama-sama akan bawa dalam acara pra musrembang provinsi yang dilaksanakan di Kabupaten Karo," tegas Ketua Komisi III.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pantas Samosir menjelaskan bahwa ada tiga ruas jalan yang statusnya jalan kabupaten dialihkan menjadi jalan provinsi.
Diantaranya Jalan Gonting-Janji Raja sepanjang 42,58 Km. Jalan Simarmata-Simpang Sinapuran sepanjang 13,87 km dan Jalan Palipi menuju Parmonangan sepanjang 18 km.
"Kemarin kita baru saja mendapatkan Form isian tentang penyerahan aset dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera, dan segera akan kami tindaklanjuti," kata Pantas Samosir.(SBS).