Medan(DN)
Dilansir dari humas Polda Sumut, dua orang pria nekat jambret handphone di pinggir jalan, di Jalan Turi Medan, Minggu (02/02/20) sekira pukul 12.15 Wib.
Tersangka berinisal SS, Alamat Jl. Jati III No. 97 Teladan Timur Kecamatan Medan Kota harus mendekam di balik jeruji besi akibat nekat menjambret Yeni Sinambela (35 tahun).
Awalnya korban hendak memesan ojek online di pinggir jalan Turi saat usai melaksanakan ibadah di HKBP Teladan.
Tiba-tiba datang 2 pelaku jambret dengan menggunakan sepeda motor dan merampas handphone merek Samsung milik korban. Seketika korban pun langsung teriak minta tolong.
Kemudian Aipda Eric P Tambunan, Bripda Erikson P Sidabutar dan Evin Nikson Manik yang berada di sekitar lokasi langsung mengejar kedua tersangka ke arah Jalan Aman.
Dari hasil pengejaran, satu tersangka berhasil ditangkap. Yang selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Kota serta mengamankan sepeda motor tersangka.
"Saat itu kebetulan kami sedang ada di jalan Turi mendengar korban menjerit minta tolong. Saya dan Bripda Erik langsung mengejar tersangka hingga ke Jalan Aman dan menangkap tersangka," ungkap Aipda Erik Tambunan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(SBS).