Seleksi CPNS.(Liputan 6.com). |
Jakarta(DN)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung. Para peserta SKD CPNS bisa mengetahui langsung nilai usai tes.
Untuk bisa lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB nomor 24 tahun 2019. Adapun PG SKD CPNS 2019 adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 126 untuk formasi umum.
Namun, dilansir dari detik.com, bukan berarti peserta SKD CPNS yang memenuhi PG bisa melaju ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Paryono dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).
Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.
Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik," tutur Paryono.
Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.(Dtc).