Wakil Bupati Samosir saat membuka sosialisasi. |
Samosir(DN)
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas PPAMD menggelar sosialisasi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Restribusi Daerah, Senin (10/02) di Aula AE. Manihuruk Pangururan.
Tujuan sosialisasi ini agar Pemerintah Desa mengetahui secara pasti jumlah anggaran dana desa dan ADD serta bagi hasil pajak/Restribusi Daerah sebagai dasar pengelolaan keuangan di desa, memahami kebijakan umum tentang pengelolaan keuangan desa TA 2020.
"Pemerintahan desa diharapkan dapat mempedomani Peraturan Bupati Samosir tentang Pengelolaan Dana Desa, ADD dan Bagi Hasil Pajak/Restribusi Daerah TA 2020 serta Pemerintah desa dapat mempercepat pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kadis PPAMD, Amon Sormin dalam laporannya.
Sosialisasi Dana Desa di Samosir. |
Sementara itu, Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga yang membuka acara menyampaikan pengelolaan dana desa harus melibatkan masyarakat dan seluruh perangkat terkait yang ada di desa, sehingga tidak saling tuding antara masyarakat dan pemerintah desa.
"Ini penting untuk kita lakukan dalam rangka pengelolaan dana desa. Semua harus terlibat mengawasi, apapun itu, harus dirundingkan bersama sehingga tidak menimbulkan disharmonisasi yang menimbulkan ketidak nyamanan," kata Juang Sinaga.
Dijelaskan juga bahwa sosialisasi ini dilakukan agar pemanfaatan dan penggunaan dana di tingkat desa transparansi efektif dan akuntabel.
Turut hadir Asisten I, Kadis PPAMD, Kepala Inspektorat, Kepala Bapenda. Dan peserta sosialisasi terdiri dari SKPD terkait, Camat, Kasi PMD Kecamatan, Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan, Ketua BPD, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa masing-masing dari Kecamatan Simanindo, Harian dan Sianjur Mulamula.(SBS).