BPK Perwakilan Sumut saat kunker ke Samosir.(Suriono Brandoi). |
Samosir(DN)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Samosir yang diterima langsung oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
Kunjungan BPK tersebut sebagai bagian dari Surat Badan Pemeriksa Keuangan ke Provinsi Sumatera Utara yang akan melaksanakan pemeriksaan interim tentang keuangan daerah Kabupaten Samosir.
Pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara ini dilakukan di Aula Kantor Bupati Samosir, Pangururan, Rabu (22/01).
Turut hadir dalam pertemuan ini Bupati Samosir, Sekdakab Samosir, Inspektorat, Asisten, Staf Ahli, Seluruh Kepala OPD, Camat dan Pejabat Eselon.
Ketua Tim Pemeriksaan Perwakilan Sumut dalam kata sambutannya menerangkan, tujuan kedatangan pihaknya sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Pasal 23 UUD 1945 jo Pasal 31 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Serta rencana kerja Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumut untuk pemeriksa laporan keuangan daerah dalam hal ini Kabupaten Samosir.
Lebih lanjut Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Sumut ini menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan daerah akan dibagi dengan dua tahap.
Kunker BPK Perwakilan Sumut. |
Pertama pemeriksaan interim yaitu pemeriksaan yang dilakukan sebelum laporan keuangan diserahkan oleh pemerintah daerah kepada BPK. Selanjutnya akan dilakukan dengan pemeriksaan terinci yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk memperoleh opini atas laporan keuangan yang telah diserahkan.
Saat ini tim berkunjung ke Samosir untuk melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019.
"Terkait fokus pemeriksaan, diharapkan untuk bantuan dari Kepala OPD dan seluruh Pejabat atau staf di masing-masing OPD untuk bisa bekerja sama dalam penyampaian hasil ke BPK," ujarnya.
Beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk memperlancar pemeriksaan adalah rekapitulasi dokumen atau kontrak, rekapitulasi perjalanan dinas dan rekapitulasi penyajian kas.
Sementara itu, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dalam arahannya berharap agar setiap jajarannya di Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen dan bekerja keras untuk memenuhi segala permintaan data yang dibutuhkan oleh BPK.
"Agar Kabupaten Samosir mampu meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah secara berturut untuk ketiga kalinya sekaligus menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," pungkasnya.(SBS).