Brosur prosedur tahapan proses pembayaran tagihan pascabayar hingga pemutusan. |
Dihimbau bagi para pelanggan listrik penggunaan meteran pascabayar agar senantiasa membayar pemakaian listrik sebelum batas tanggal 20 setiap bulannya.
Jika tidak, selain ditetapkan Biaya Keterlambatan (BK) maka akan dilakukan sanksi pemutusan.
Hal ini disampaikan Manager PLN Pangururan, Ediwan Purba kepada wartawan di ruang kerjanya di Jalan Kejaksaan Pangururan Samosir (18/11).
Diterangkan, Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) akan segera melakukan pemutusan listrik sementara bagi pelanggan yang tidak menyelesaikan tunggakan bulan pertama yang terhitung sejak tanggal 20 tiap bulan (batas akhir pembayaran) bagi pelanggan pascabayar.
“Batas akhir pembayaran pemakaian listrik pelanggan Meter pascabayar sampai tanggal 20 tiap bulan. Jika pelanggan tidak menyelesaikan pembayaran, maka setelah 30 hari kemudian akan dilakukan pemutusan listrik sementara. Dan apabila sampai 60 hari, maka akan dilakukan pemutusan rampung," jelasnya.
Disampaikan juga agar para pelanggan PT PLN (Persero), khususnya yang menggunakan sistem listrik pascabayar (meteran biasa), wajib mengetahui siklus penggunaan dan pembayaran listrik.
Berikut peraturan yang telah ditetapkan oleh PLN bagi keterlambatan membayar tagihan listrik tiap bulannya:
1. Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).
3. Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan.
4. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK.
Nah, berdasarkan data tersebut, PLN akan mengenakan denda bila pelanggan nunggak 1 bulan tagihan. Berikut besaran dendanya:
Batas Daya 450 volt ampere (VA) = Rp 3.000/bulan
Batas Daya 900 VA = Rp 3.000/bulan
Batas Daya 1.300 VA = Rp 5.000/bulan
Batas Daya 2.200 VA = Rp 10.000/bulan
Batas Daya 3.500-5.500 VA = Rp 50.000/bulan
Batas Daya 6.600-14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
Batas Daya di atas 14.000 VA = 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik.
"Jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara anda masih belum melunasi pembayaran rekening, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter," pungkasnya.(SBS).